Presiden Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Prabowo mengirimkan surat presiden kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Adapun abolisi merupakan hak prerogatif presiden menghapus tuntutan pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah dijatuhi.

Dalam konferensi pers malam ini, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: