Danantara Diharapkan Bisa Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, menyoroti berbagai potensi risiko dalam restrukturisasi dan konsolidasi BUMN yang dilakukan oleh BPI Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025) Nevi menegaskan pentingnya akuntabilitas, business case yang kuat, serta keterbukaan informasi publik dalam seluruh aksi korporasi Danantara.
“Jangan sampai transformasi BUMN hanya menjadi permainan angka dan struktur, tapi mengabaikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi rakyat. Kita harus belajar dari lembaga sovereign fund internasional seperti Khazanah, yang terbuka dan transparan dalam melaporkan kinerja portofolio mereka,” tegasnya.
Ia memertanyakan dasar penetapan prioritas 22 proyek strategis dalam roadmap Danantara 2025, yang sebagian besar belum memiliki studi kelayakan yang komprehensif dan indikator kinerja yang jelas.
Ia juga menyoroti proyek-proyek seperti kereta cepat dan restrukturisasi sektor pupuk dan farmasi, yang berpotensi membebani fiskal negara karena warisan utang dan pasar yang jenuh.
“Dalam dokumen RKAP, kami tidak melihat adanya target kuantitatif seperti EBITDA, ROIC, atau indikator efisiensi operasional. Ketiadaan pelaporan berkala ke DPR sangat mencemaskan. Jika ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPR akan lumpuh,” ujar legislator dari Sumatera Barat II ini.
Nevi juga meminta kementerian BUMN menyusun mekanisme exit strategy untuk berbagai proyek prioritas yang tidak mencapai hasil optimal. Ia menekankan efisiensi tidak boleh mengorbankan layanan publik atau pelaku usaha kecil di daerah. Konsolidasi lebih dari 350 entitas BUMN harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan dampak sosial dan risiko monopoli.
“Danantara jangan sampai menjadi super holding tertutup yang kebal terhadap pengawasan. Setiap rupiah dana publik harus mampu dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu