Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
BeritaNasional.com - Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan kemudahan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun dengan pengajuan permohonan. Kemudahan itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. (Beritanasional.com/Oke Atmaja) 
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu







