Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 01 November 2025 | 13:19 WIB
Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Suasana lalu-lintas di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta,Sabtu (1/1/ 2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan kemudahan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun dengan pengajuan permohonan. Kemudahan itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. (Beritanasional.com/Oke Atmaja) sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: