Tim Tom Lembong Langsung Rapat Usai Dengar Presiden Prabowo Berikan Abolisi

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan perlu melakukan rapat lebih dahulu terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini. Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua,” kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, rapat ini perlu dilakukan untuk menyikapi pemberian Abolisi. Karena, akan memberikan akibat hukum terhadap kliennya yang saat ini masih dalam proses banding
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap utk perbaikan, kan gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan mengirim surat kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Adapun abolisi merupakan hak prerogatif presiden menghapus tuntutan pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah dijatuhi.
Dalam konferensi pers malam ini, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sementara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu