Soal Potensi Tersangka Beras Oplosan PT SY dan PIM, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 13:20 WIB
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers. (Foto/Humas Polri)
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri masih mendalami peran dua produsen beras, yakni Toko SY (Sumber Rejeki) untuk kemasan Jelita dan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar untuk kemasan Sania yang saat ini masih terus disidik.

Sebab, selain dua perusahaan tersebut, tiga tersangka baru telah ditetapkan dari PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya selaku pengemas merek beras Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf memastikan pihaknya perlu mendapati bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka, termasuk kepada kedua perusahaan PT SY dan PT PIM.

"Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan," kata Helfi pada Jumat (1/8/2025).

Karena itu, Helfi mengatakan pihaknya tidak akan tergesa dalam menetapkan tersangka. Sebab, alat bukti baik barang maupun keterangan harus lengkap dalam mengurai dugaan kejahatan pidananya.

"Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya, kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun," ucapnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan terhadap Dirut PT FS Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso. Lalu, dua bawahannya yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT FS.

"Bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan," ujar Helfi.

Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: