Sahroni: Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti agar Tidak Ada Kegaduhan Politik

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, Prabowo tidak menginginkan kegaduhan politik di masa kepemimpinannya.
"Karenanya, itulah sikap Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan, di mana kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin republik ini sejahtera dan tidak ada kegaduhan politik apa pun," ujar Sahroni kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Sahroni mengatakan Prabowo menginginkan terjadinya stabilitas politik. Menurut dia, ada hal lebih penting yang perlu menjadi perhatian daripada drama politik.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula, dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.
Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu