Golkar Sambut Baik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Partai Golkar menyetujui keputusan Prabowo tersebut saat rapat konsultasi bersama pimpinan DPR.

Sarmuji mengatakan alasan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti demi persatuan nasional.

"Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional. Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sarmuji mengatakan pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional Prabowo sebagai presiden. Ia yakin Prabowo memiliki pertimbangan kuat.

"Itu hak konstitusional presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan," ujarnya.

Sarmuji meminta tidak terlalu berspekulasi tentang abolisi dan amnesti itu. 

"Biar nggak berspekulasi kita kembalikan ke undang-undang dasar saja," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.

Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. 

Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: