Menko Yusril Sebut Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Sudah Tak Perlu Banding

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan seluruh konsekuensi hukum setiap terdakwa yang mendapatkan amnesti atau abolisi telah dihapuskan.

Penjelasan ini disampaikan Yusril terkait dengan amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang masih menjalani proses hukum.

“Jadi, bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya. Bagi Pak Hasto adalah dijatuhi pidana pada tingkat pertama juga oleh Pak Thomas Lembong,” terang Yusril dalam keteranganya pada Jumat (1/8/2025).

Dengan adanya keputusan presiden untuk penghapusan hukuman pidana, lanjut Yusril, Hasto maupun Tom Lembong sudah tidak perlu melakukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

“Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ujar Yusril

“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka, dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi, dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril memastikan keputusan yang merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

Sesuai Pasal 14 UUD 1945, pada intinya, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu telah dilaksanakan dengan utusan dia menteri yakni Menteri Hukum dan Mensesneg untuk ke DPR.

“Mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Prabowo) untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong. Dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden dan Presiden meminta pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” bebernya.

Kemudian, amnesti dan abolisi yang telah disetujui DPR sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No 11 tahun 1954 pada intinya memiliki konsekuensi. Akibatnya, hukum maupun proses penuntutan harus dihapuskan terhadap terdakwa.

“Jadi, seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedianya telah divonis 3,5 tahun karena hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula dengan proses saat ini dalam tahap banding.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: