Polda Metro Selidiki Laporan Ruben Onsu soal Akun TikTok yang Fitnah Putrinya

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan presenter Ruben Onsu terkait fitnah yang menimpa putrinya oleh sebuah akun media sosial (medsos).
Laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) itu mempersoalkan unggahan akun TikTok @vina.run yang diduga telah mencemarkan nama baik putrinya berinisial TPO sebagaimana telah terdaftar LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis (31/7/2025).
"Bahwa benar, pada tanggal 31 Juli 2025, telah datang seorang laki-laki dengan inisial Saudara RSO yang merupakan publik figur melaporkan suatu kejadian," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
"Saat ini, sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan yang mana yang menangani adalah Direktorat Cyber Polda Metro Jaya," sambungnya.
Laporan yang dilayangkan Ruben ini mempersoalkan unggahan akun dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya. Unggahan itu turut membuat narasi yang berujung fitnah terhadap putrinya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Meski demikian, Reonald belum membeberkan lebih dalam terkait kasus tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan memberikan kabar terbaru mengenai kasus ini secara berkala.
"Nanti, perkembangan dari penanganan atau hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada seluruh rekan-rekan media," kata Reonald.
Sebelumnya, Ruben Onsu tidak menjelaskan secara eksplisit tentang pencemaran nama baik terhadap anaknya. Namun, dia sudah tidak memberi toleransi kepada pemilik akun yang diduga merupakan seorang mak-mak.
“Jadi, kalau buat saya, saya di sini sangat amat kecewa karena ini ada anak di dalamnya. Apalagi dia crop-crop, sengaja mengedit. Ketika saya sudah tegur pun dia malah sengaja terus, nantangin setiap orang yang memperingatinya,” ujar Ruben.
Seyogianya, Ruben sudah memaafkan pemilik akun. Namun, keputusannya sudah bulat untuk melanjutkan ke proses hukum agar kasus ini ditangani aparat kepolisian untuk memberi pelajaran.
“Tapi, kalau untuk lanjut, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun background dia, apa pun, saya tetap lanjut,” tegas Ruben.
Dalam laporan ini turut dilayangkan, Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 jo Pasal 15A jo Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu