Menteri Hukum: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bisa Bebas Malam Ini

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa bebas malam ini.
Hal ini seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang pada intinya menghapus segala proses hukum melalui pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.
“Karena Keppres-nya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya (bebas),” kata Supratman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Kendati demikian, Supratman mengatakan bahwa secara teknis masih ada proses administrasi yang harus dijalankan. Oleh karena itu, waktu pembebasan bergantung pada lembaga yang menangani masing-masing kasus.
Sebagai contoh, untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, prosesnya akan ditangani oleh KPK, sedangkan untuk mantan Mendag Tom Lembong, ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Keppres-nya berlaku 1 Agustus. Nah, untuk pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Supratman kembali menegaskan bahwa alasan pemberian amnesti dan abolisi ini diambil oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi demi persatuan bangsa.
“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena Presiden merasa semua adalah anak negeri. Ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, ia tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Saat ini, proses perkaranya berada pada tahap banding.
Namun, seluruh proses hukum tersebut kini dihapuskan sebagai konsekuensi hukum dari Keputusan Presiden tentang amnesti dan abolisi untuk penghapusan proses pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu