Menkum Supratman Beberkan Hasil Perbaikan Tata Kelola Ekosistem Royalti Musik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 01 November 2025 | 09:00 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan pidato. (Foto/Dok Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan pidato. (Foto/Dok Kemenkum)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional di era digital, demi keadilan dan efisien.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya saat Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025) kemarin.

Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mencabut aturan sebelumnya. 

Aturan ini memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. 

Regulasi ini juga memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.

Perubahan ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan agar pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga tentang kesejahteraan pelaku industri. 

“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” ujarnya.

Karena melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Dua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara. 

“Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut dia, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaimed untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta. 

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai dan setiap nilai harus dilindungi. Pemerintah juga tengah menyusun revisi undang-undang hak cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat. 

“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” tandas Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: