Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Menkum: Prabowo Dengar Suara Publik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:33 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Lydia)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hal prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, hampir semua presiden di Indonesia pernah menggunakan hak tersebut untuk kasus-kasus tertentu.

"Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemberian amnesti akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi, Supratman memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Menurut Supratman, pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. 

Ia juga menyebut bahwa pemberian amnesti yang baru-baru ini terjadi menunjukkan bahwa presiden mendengarkan suara publik.

"Presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya," ujarnya.

Supratman menekankan bahwa jajaran kementeriannya akan terus memastikan gerakan pemberantasan korupsi tidak terpengaruh oleh pemberian amnesti dan abolisi.

"Kami semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, pertimbangan utama dari pemberian amnesti adalah untuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dalam membangun negeri.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama. Karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun," tandasnya.

Perlu diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedianya telah divonis 3,5 tahun karena hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, dia tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara itu, dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.

Semua perkara sedianya telah persiapan untuk banding ini. Namun, itu telah dihapuskan, seiring konsekuensi hukum adanya keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi untuk penghapusan proses pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: