Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Sudah Diterima KPK, Kemenkumham: Tugas Kami Selesai

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg udah diterima pak deputi dan tugas saya udah selesai dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik," ujar Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Jumat (1/8/2025.

Widodo mengaku tidak berwenang menjawab apakah dengan Keppres itu Hasto secara resmi akan bebas.

"Saya tidak bisa berhak menjawab biar nanti pimpinan KPK yang jelaskan," katanya.

Selanjutnya akan dijelaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pimpinan KPK terkait Keppres tersebut.

"Nanti monggo pak menkum akan jelaskan detail kaitannya dengan pimpinan KPK akan jelaskan," kata Widodo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: