MK: Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta Sampai Ada Keppres
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan norma dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca bersama ketentuan lain terkait pemindahan ibu kota negara.
Menurut Mahkamah, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ berkaitan dengan kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota negara yang baru efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," katanya.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuh Adies.
Mahkamah juga menyinggung Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan bahwa keberadaan sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara. Sementara itu, UU DKJ yang telah diundangkan pada 2024 dinilai telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.
Menurut pemohon, hingga kini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum diterbitkan sehingga menimbulkan disharmoni hukum antara UU IKN dan UU DKJ.
Pemohon menilai kondisi tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN juga belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.
Selain itu, pemohon berpandangan bahwa kekosongan status tersebut terjadi karena tidak adanya norma pengaman, norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi dalam aturan yang berlaku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







