Menkum Supratman Tegaskan Pemberian Amnesti dan Abolisi Tidak Harus Perkara Inkrah

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti dan abolisi tidak harus untuk perkara yang telah inkrah atau berkekuatan tetap.
Hal ini sebagai jawaban atas pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kasusnya masih berproses.
“Intinya adalah baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Enggak ada,” kata Supratman saat jumpa pers pada Jumat (1/8/2025).
Dengan begitu, Supratman menyebut amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong, adalah hak presiden dengan segala pertimbangannya.
“Jadi, saya berharap diskusi kita, diskursus kita, tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga sesungguhnya adalah merupakan hak prerogatif presiden,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan berlakunya keputusan itu, Supratman mengatakan amnesti dan abolisi itu telah berlaku seiring diterbitkannya keputusan presiden (keppres).
“Karena keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya (bebas). Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” terangnya.
Perlu diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedianya telah divonis 3,5 tahun karena hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, dia tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.
Semua perkara sedianya telah persiapan untuk banding ini. Namun, itu telah dihapuskan, seiring konsekuensi hukum adanya keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi untuk penghapusan proses pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu