Terkait Pemberian Amnesti-Abolisi, Menkum Ingatkan Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak usah mengkhawatirkan semangat Presiden Prabowo atas komitmennya untuk memberantas korupsi yang telah merugikan negara.
Penegasan ini disampaikan menanggapi komentar terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong yang bisa dinilai bisa jadi titik pelemahan pemberantasan korupsi.
“Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi, tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” kata Supratman saat jumpa pers, Jumat (1/8/2025).
Lantas, Supratman menjelaskan terkait pemberian amnesti dan abolisi ini telah melalui pertimbangan yang matang. Dengan mendengar aspirasi publik yang terus berkembang dalam rangka menjaga persatuan bangsa.
“Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan. Artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” tegasnya.
“Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Supratman yang telah mengenal komitmen Presiden Prabowo meyakini keputusan ini bukan dalam titik untuk membuat pemberantasan korupsi melemah.
“Presiden sudah berkali-kali bukan hanya setelah beliau menjadi presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama ya dan itu tidak pernah berubah. Jadi untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk presiden ingin ada rekonsiliasi nasional, rekonsiliasi nasional,” tuturnya.
Perlu diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sedianya telah divonis 3,5 tahun karena hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.
Semua perkara sedianya telah persiapan untuk banding ini. Namun itu telah dihapuskan, seiring konsekuensi hukum adanya keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi untuk penghapusan proses pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu