Keluar Tahanan dengan Kepala Merunduk, Hasto: Saya Banyak Belajar Kehidupan

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti. Hasto mengaku banyak belajar selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Hasto mengaku keluar dari tahanan dengan merunduk karena banyak belajar tentang kehidupan.
"Selama menjadi tahanan di KPK, yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak tetapi ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini," ujar Hasto di KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Maka itu, setelah bebas Hasto akan mengambil kuliah hukum agar ke depannya bisa lebih efektif menyuarakan aspek-aspek hukum yang mendukung supremasi dan pencegahan korupsi.
"Saya telah mengambil keputusan untuk mengambil kuliah hukum agar nanti bisa lebih efektif di dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan juga menjadi partai yang benar-benar memperhatikan aspek penegakan hukum berdasarkan due process of law, mendukung supremasi hukum dan mencegah anti korupsi," ujar Hasto.
Hasto mengaku akan mengambil kuliah S1 Hukum di Universitas Terbuka. "Maka saya mengambil S1 hukum di universitas terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula, dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.
Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu