Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti, Hasto Akan Temui Megawati

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto akan segera menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati saat ini tengah berada di Bali menghadiri Kongres PDIP 2025. Rencananya Hasto akan menemui Megawati pada Sabtu (2/8/2025) malam.
"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," ujar Hasto di KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Malam ini, Hasto masih akan berada di Jakarta. Ia akan kembali ke kediamannya lebih dulu baru menemui Megawati besok.
"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucapnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula, dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.
Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu