Selain Hasto dan Tom Lembong, Masih Ada 493 Narapidana Menanti Diampuni Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 22:09 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap masih ada ratusan narapidana yang menunggu keputusan final terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Data itu sesuai dengan seluruh daftar 1.669 nama yang diajukan. Dalam tahap finalisasi, 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, dinyatakan lolos administratif. Lalu, sisanya, 493 orang masih dalam proses pemeriksaan.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman, Jumat (1/8/2025).

Adapun, proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), berdasarkan data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Seluruh proses ini dilakukan berangkat dari instruksi langsung Presiden Prabowo dalam rangka mendorong pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

“Jadi, beliau (presiden) selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini. Karena itu, dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi,” sebutnya.

Sementara itu, terkait kategori, Kemenkum telah menetapkan adanya empat narapidana yang dapat diampuni. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika. Kedua, terpidana perkara makar berdasarkan KUHP.

Ketiga, kasus penghinaan terhadap Presiden atau kepala pemerintahan yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, gangguan jiwa, penyakit kronis, serta warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti, demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujar Supratman.

Semua ini dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Imipas, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, data yang telah dipaparkan sebelumnya yang masuk pada Februari 2025 sempat mencapai 44.495 narapidana. Namun, setelah proses seleksi tersisa tinggal 1.669 orang dan yang baru diampuni sebanyak 1.178 orang lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit 1 Agustus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: