6 Napi Lapas Cipinang Susul Hasto Bebas berkat Amnesti Presiden

BeritaNasional.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang membebaskan enam narapidana yang mendapat amnesti sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan terhadap enam narapidana ini turut menyusul momen bebasnya eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkat Amnesti dan mantan Mendag Tom Lembong berkat abolisi yang kemarin dibebaskan.
“Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia,” Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo dalam keteranganya pada Sabtu (2/8/2025).
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut. Sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.
“Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Iwan Setiawan turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.
Adapun, salah satu dari enam warga binaan penerima amnesti inisial CPE, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara kepada dirinya.
“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucap CPE.
Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap masih ada ratusan narapidana yang menunggu keputusan final terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Data itu sesuai dengan seluruh daftar 1.669 nama yang diajukan. Dengan tahap finalisasi dinyatakan lolos administratif, 1.178 orang termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Lalu, sisanya, 493 orang masih dalam proses pemeriksaan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman, Jumat (1/8/2025).
Adapun proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), berdasarkan data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Seluruh proses ini dilakukan berangkat dari instruksi langsung Presiden Prabowo dalam rangka mendorong pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Jadi beliau (presiden) selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini. Karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi,” sebutnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu