Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Sindikat Lapas Cipinang ke Kampung Bahari

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi narkotika. (Foto/freepik).
Ilustrasi narkotika. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta untuk dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara dengan meringkus seorang pengedar bernama Rivaldo bersama satu orang lainnya yang berstatus sopir dan masih diperiksa intensif, Kamis (7/8/2025).

"Pada bulan Agustus 2025 narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Kampung Bahari," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (8/8/2025).

Dalam pengungkapan, awalnya tim turut membuntuti mobil yang dicurigai sejak di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Aksi pengejaran berakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran sekira pukul 17.06 WIB. 

"Tim membuntuti sampai di daerah kemayoran di Jalan Benyamin Sueb pukul 17.06 Wib tim melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang laki-laki," kata dia.

Saat digeledah, polisi menemukan dua tas di bagasi mobil yang berisi sabu seberat 30 kilogram. Selain sabu, disita tas, rekening bank, ponsel, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. 

Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

"Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang," kata dia lagi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: