Menyamar Jadi Kurir Ojol, Pria Ini Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang

BeritaNasional.com - Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu dilakukan oleh NH, seorang pria yang menyamar dengan menggunakan jaket ojek online (ojol). Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Minggu (6/4/2025).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa NH datang ke lapas dengan mengenakan jaket ojol dan berpura-pura hendak mengantarkan makanan kepada warga binaan.
"Di paket makanan yang akan dikirimkan, sabunya disimpan," kata Wachid saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Pengungkapan ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di area parkir lapas. Ketika petugas mencoba menginterogasi, pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dengan cepat oleh petugas.
"Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," ucap Wachid.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 535,25 gram. Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui siapa warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman narkotika tersebut.
"Untuk kelanjutannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami tidak ingin mengintervensi, dan kami siap mendukung pengungkapan serta pengembangan kasus ini," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasatnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKP Suminto.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu