Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Presiden Dinilai Pertegas Syarat Kriminalisasi Bermotif Politik

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 Agustus 2025 | 07:12 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas di Hambalang, Bogor, bersama sejumlah menteri. (Foto/BPMI)
Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas di Hambalang, Bogor, bersama sejumlah menteri. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com -  Pengamat politik Ubedilah Badrun menanggapi pengampunan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi eks Mendag Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden Prabowo tersebut  secara tidak langsung menjadi pengakuan atas tidak murninya proses hukum yang mereka alami.

“Langkah presiden ini justru mempertegas proses hukum Hasto dan Tom memang bermasalah dan sarat kepentingan politik,” ujar Ubedilah kepada Beritanasional.com, Minggu (3/8/2025).

“Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti maupun abolisi,” imbuhnya.

Menurutnya, keputusan tersebut mengandung dimensi politik yang tidak bisa diabaikan dan memperkuat dugaan adanya muatan politis dalam proses hukum.

Ubedilah menjelaskan secara konstitusional, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan UUD 1945.

“Amnesti menghapuskan pidana yang sudah dijatuhkan, sementara abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan,” tuturnya.

Namun, ia menyoroti secara hukum kedua instrumen ini lazimnya diberikan untuk kasus pidana politik, bukan pidana umum.

“Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa ada latar belakang politik yang kuat di balik keduanya,” kata dia.

Ia mengungkapkan Tom Lembong dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan memiliki kedekatan dengan Anies Baswedan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP yang juga dikenal vokal terhadap Jokowi dan merupakan orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri.

“Dengan latar belakang tersebut, wajar jika publik mencurigai adanya upaya kriminalisasi bermotif politik. Dalam istilahnya, ini bisa dikategorikan sebagai politically motivated prosecution,” tegasnya. 

"Mungkin itu pilihan subyektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: