Amnesti dan Abolisi Dinilai Jadi Peringatan Prabowo untuk KPK dan Polri

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai peringatan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ray menilai peringatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk senantiasa tak merepresi oposisi.
“Ini menjadi peringatan terhadap penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi,” ujarnya. kepada Beritanasional.com, Minggu (3/8/2025).
Ia menyoroti KPK yang dinilainya semakin menjauh dari semangat independensi. Menurutnya, KPK perlu mengoreksi langkah-langkah yang dinilai berpihak dan tidak objektif.
“Khususnya kepada KPK agar mengkoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah dari pada sebagai badan independen,” tuturnya.
Menurut dia pemidanaan terhadap Hasto Kristiyanto terkesan sebagai bentuk ambisi pribadi dan dendam politik daripada penegakan hukum yang objektif.
Ia menegaskan perlunya KPK untuk kembali ke jalur semula sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tidak dijadikan alat kekuasaan.
“KPK sudah harus kembali ke jalannya. Sebagai penegak hukum mandiri. Bukan penegak hukum yang berbau pesanan,” tuturnya.
“Kembali menjadi bagian penting mengawal pejabat negara dari kemungkinan korupsi dan suap, bukan sebaliknya mengejar oposisi. Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK,” imbuhnya.
Tak hanya KPK, Ray juga menyebut pemberian amnesti dan abolisi tersebut semestinya menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah dalam menggunakan kewenangannya.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini juga mestinya harus ditangkap oleh kepolisian untuk juga berbenah. Agar tidak menjadikan hukum sebagai alat represi,” kata dia.
Ia menyoroti kasus-kasus yang muncul, termasuk terhadap warga yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai ujian objektivitas kepolisian.
“Khususnya, sekarang, dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi,” ucapnya.
Menurut Ray, tindakan kritis seperti itu adalah bagian dari hak warga negara dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
“Mempersoalkan keaslian ijazah pejabat publik adalah hak warga negara. Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara,” lanjutnya.
Menurutnya, seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal tersebut sejatinya tidak boleh dipidana apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ia mengingatkan agar kepolisian menjaga sikap profesional dalam menangani perkara yang menyangkut kritik terhadap pejabat publik.
“Kepolisian harus objektif, hati-hati dan transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu