Buka Blokiran Rekening, DPR: Ini Respon Tepat Jawab Keresahan Masyarakat

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XI DPR Amin Ak, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencabut pemblokiran rekening dormant.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons tepat atas keresahan masyarakat akibat pembatasan akses ke rekening mereka.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening oleh otoritas keuangan telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Data terakhir menunjukkan 28 juta rekening telah diblokir dengan dana mencapai triliunan rupiah.
"Meskipun ditujukan untuk memerangi pencucian uang, judi online (judol), dan kejahatan siber, implementasinya justru menyulitkan banyak nasabah, terutama yang rekeningnya diblokir secara mendadak tanpa penjelasan memadai," jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang cepat tanggap dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Kebijakan pemblokiran harus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Saya menghargai keputusan Pak Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengambil tindakan korektif,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025) ia mendorong Bank Indonesia (BI) dan PPATK untuk memberikan sosialisasi yang jelas terkait kriteria pemblokiran, mekanisme pengaduan, serta prosedur pengaktifan kembali rekening, jika ada kebijakan serupa di masa depan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan. BI dan PPATK harus memastikan bahwa nasabah yang taat aturan tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, Amin meminta percepatan proses verifikasi bagi nasabah yang rekeningnya terblokir tanpa alasan kuat.
“Rekening dormant atau yang belum diperbarui datanya seharusnya tidak serta-merta diblokir tanpa pemberitahuan. Harus ada mekanisme yang lebih manusiawi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera menghubungi bank terkait atau saluran pengaduan BI/OJK jika mengalami kendala.
Dengan langkah ini, diharapkan keseimbangan antara pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah dapat tercapai.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini, memastikan kebijakan keuangan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu