Pemprov DKI Dukung Kebijakan Tarif Rp 80 saat HUT ke-80 RI

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat tarif Rp80 untuk seluruh transportasi umum di Ibu Kota pada 17 Agustus 2025.
Adapun program ini diluncurkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah pusat ini. Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (3/8/2025).
Dishub DKI pun, ujar Syafrin, telah berkoordinasi dengan operator utama transportasi umum di Jakarta, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line guna memastikan kesiapan layanan di hari peringatan kemerdekaan tersebut.
Dishub juga menyiapkan personel pengawas lapangan untuk menjamin kelancaran operasional serta kenyamanan dan keamanan penumpang.
Menurut Syafrin, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan kota yang mengedepankan peralihan dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
“Momentum ini kami harap dapat memperkuat budaya naik transportasi umum di Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh warga,” tambah Syafrin.
Diketahui, kebijakan tarif Rp80 ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers 'Bulan Kemerdekaan RI 2025' yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
"Mau naik apa pun, Transjakarta, MRT, LRT, KRL, semuanya tarifnya hanya Rp80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025," ujar Juri dalam konferensi pers tersebut.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu