Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka, Ini Isi Bagasinya

BeritaNasional.com - Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan barang berbahaya dalam bagasi milik HR (42), penumpang Lion Air yang sempat membuat panik seluruh kabin dengan meneriakkan ancaman bom dalam penerbangan dari Jakarta menuju Kualanamu, Medan.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, polisi memastikan bahwa isi bagasi hanya berupa perlengkapan pribadi milik pelaku.
“Tadi kita sudah periksa, sebenarnya isinya pakaian saja. Ada beberapa pakaian yang di dalam. Tidak ada barang-barang yang ilegal di dalam bagasi yang bersangkutan,” ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Senin, 4 Agustus 2025.
Berawal dari Cekcok soal Bagasi
Insiden bermula ketika HR menanyakan keberadaan bagasinya kepada awak kabin. Sayangnya, respons yang ia terima dianggap tidak memuaskan dan justru memicu emosinya hingga melontarkan ancaman bernada serius.
“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media,” jelas Ronald.
HR diketahui menyebut kata "bom" sebanyak tiga kali, yang langsung membuat situasi di dalam kabin kacau. Akibatnya, pilot memutuskan untuk membatalkan proses lepas landas demi alasan keselamatan.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, kekesalan HR bukan dipicu oleh keterlambatan jadwal penerbangan. Ia justru diliputi kekhawatiran mengenai nasib bagasinya yang dibawa dalam penerbangan lanjutan dari Merauke ke Medan.
“Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay dan penyampaian dari Lion seharusnya jadwal berangkat pukul 17.35, namun berangkatnya jadi malam hari. Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” jelas Ronald lagi.
Resmi Jadi Tersangka
Aksi HR yang terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025 itu kini berujung proses hukum. Polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ronald dalam keterangannya kepada media, Senin, 4 Agustus 2025.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum terhadap HR akan berlanjut. Polisi juga masih mendalami motif secara menyeluruh, meskipun sejauh ini insiden tersebut dipicu emosi sesaat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu