Soal Amnesti Hasto, KPK: Yang Hilang Hukuman, Bukan Tindakan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 Agustus 2025 | 06:52 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghapus tindakan pidana yang telah dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses hukum terhadap Hasto telah melalui tahapan yang sah dan terbukti di pengadilan.

“Yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan amnesti yang dipakai Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. 

“Jadi, tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun, memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan,” tuturnya.

Budi mengingatkan, dalam proses pengadilan, majelis hakim sudah memvonis hasto 3,5 tahun dan terbukti melakukan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Bahkan, dalam proses persidangan, majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3,5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Hal itu didasarkan pada surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amnesti terhadap 1.116 narapidana. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto yang baru divonis dalam kasus suap.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025,” ujar Dasco.

“Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Amnesti menghapus hukuman dari tindak pidana.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR ini, turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Rapat konsultasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari presiden RI," ujar Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: