Kejagung: Riza Chalid Bakal Masuk DPO Pekan Depan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera memasukkan Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid, ke dalam daftar pencarian orang (DPO), penerbitan diperkirakan dilakukan pekan depan.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, setelah Riza Chalid mangkir tiga kali dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin, yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya penetapan DPO,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Tak hanya DPO, lanjut Anang, Kejagung juga sedang memproses pengajuan dengan Divisi Hubinter Polri agar dapat mengajukan red notice buronan internasional ke Interpol di Lyon, Prancis.

"Proses red notice on-proses dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu saja perkembangan minggu depan, dan penyidik tidak hanya mengejar orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” ujarnya.

Menurut Anang, langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, yang diperkirakan sedang berada di luar negeri, salah satunya kemungkinan di Malaysia.

“Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang geraknya makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Anang turut mengimbau Riza Chalid agar bersikap kooperatif, sehingga upaya hukum seperti DPO dan red notice tidak perlu diterbitkan.

“Makanya kita harapkan sih, kalau bekerja kooperatif saja datang. (Karena) penyidik sudah tahu keberadaan Riza Chalid,” sebutnya.

Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total terdapat empat kali pemanggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, peran Riza Chalid diduga terkait intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina, termasuk memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: