Hubinter Polri Masih Tunggu Penerbitan Red Notice Riza Chalid-Jurist dari Interpol Pusat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 November 2025 | 13:00 WIB
Tersangka tata kelola minyak di Pertamina, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Tersangka tata kelola minyak di Pertamina, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Divhubinter Polri sampai saat ini menunggu penerbitan red notice dari dua tersangka buronan yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Riza Chalid dan Jurist Tan.

Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, sampai saat ini, red notice untuk keduanya masih ditinjau oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

"Masih di-review dan asesmen oleh pihak Interpol HQ," kata Untung saat dihubungi yang dikutip pada Selasa (4/11/2025).

Meski demikian, Untung menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memang tidak instan. Bahkan, pihaknya telah beberapa kali terbang ke markas pusat Interpol di Lyon untuk proses penerbitan red notice Riza Chalid dan Jurist Tan.

Karena proses masih berjalan, Untung berharap seluruh pihak bisa memahami pengajuan red notice yang sampai saat ini terus berjalan. Dia akan menyampaikan perkembangannya jika sudah ada kepastian.

"Memang (red) notice Interpol kan tidak sat-set. Biasanya butuh waktu beberapa bulan. Karena prosedurnya memang demikian," tuturnya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan untuk keduanya juga telah diajukan red notice yang nantinya hanya tinggal menunggu waktu konfirmasi Interpol pusat, Lyon Prancis.

"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja," kata Anang dikutip Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, berdasarkan catatan Beritanasional.com, paspor Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Keduanya diminta untuk dicekal setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Riza Chalid saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina -KKKS.

Sementara itu, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook bagi sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: