Kejagung Ajukan Red Notice Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan ke Interpol

BeritaNasional.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol. Dia bilang, berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi memasukan nama tersangka mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan DPO terhadap Jurist Tan diterbitkan karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kalau JT (Jurist Tan) sudah DPO,” kata Anang kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, penerbitan DPO ini juga sebagai syarat untuk koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait pengajuan Red notice buronan internasional ke Interpol di Lyon, Prancis.
“DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” ujar Anang.
Diketahui, Jurist Tan telah terpantau dalam data Imigrasi telah pergi ke Singapura sejak 13 Mei 2025. Jadi, dipastikan, sejak 17 Juli 2025, yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia.
Sementara itu, selama pemanggilan sebagai tersangka atas kasus proyek Chromebook, Jurist Tan dikabarkan selalu mangkir. Sampai akhirnya, mantan Stafsus Nadiem itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan keterlibatan melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu