Cegah Kecanduan, Korea Selatan Resmi Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi anak bermain ponsel. (Foto/Freepik)
Ilustrasi anak bermain ponsel. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Korea Selatan (Korsel) kini menjadi salah satu negara terbaru yang melarang penggunaan telepon seluler (ponsel) dan perangkat pintar selama jam pelajaran di sekolah.

Dilansir dari BBC News pada Rabu (27/8/2025), undang-undang baru ini disahkan sebagai upaya untuk mengatasi kecanduan ponsel yang kian meresahkan di kalangan anak-anak dan remaja.

Aturan yang akan berlaku mulai tahun ajaran baru pada Maret 2026 ini mendapat dukungan luas dari pembuat undang-undang, orang tua, dan guru. 

Mereka meyakini bahwa penggunaan ponsel mengganggu prestasi akademik siswa dan mengurangi waktu belajar. RUU ini disahkan dengan 115 suara mendukung dari 163 anggota parlemen yang hadir pada Rabu (27/8).

Meskipun sebagian besar sekolah di Korea Selatan sudah memiliki larangan serupa, undang-undang ini mengukuhkan aturan tersebut ke dalam hukum. 

Beberapa negara lain seperti Finlandia, Prancis, Italia, Belanda, dan China juga telah menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah.

Kekhawatiran Orang Tua dan Guru

Berdasarkan survei pemerintah tahun 2024, hampir seperempat dari 51 juta penduduk Korea Selatan terlalu bergantung pada ponsel mereka. Angka ini melonjak tajam, yaitu mencapai 43%, untuk kelompok usia 10–19 tahun. Choi Eun-young, seorang ibu di Seoul, mengungkapkan kekhawatirannya tentang bahaya laten ponsel bagi perkembangan sosial anak.

"Saat bersekolah, mereka seharusnya belajar, membangun persahabatan, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. Namun, mereka tidak bisa fokus," katanya. 

"Bahkan saat mengobrol dengan teman, mereka langsung kembali ke ponsel, dan tentu saja ini juga mengganggu proses belajar," katanya

Seorang anggota parlemen yang menginisiasi RUU ini, Cho Jung-hun, mengatakan terdapat bukti ilmiah dan medis yang signifikan bahwa kecanduan ponsel pintar memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi perkembangan otak dan pertumbuhan emosional siswa.

Undang-undang ini memberikan wewenang kepada guru untuk melarang siswa menggunakan ponsel di lingkungan sekolah dan mewajibkan sekolah untuk mengedukasi siswa tentang penggunaan perangkat pintar yang tepat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: