Kejagung: Cheryl Darmadi Sudah DPO, Red Notice dalam Proses

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya untuk mengajukan red notice terhadap anak terpidana korupsi Surya Darmadi, Cheryl Darmadi. Upaya ini dilakukan, setelah penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengajuan Red Notice dikoordinasikan ke Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk ke Interpol, Lyon, Prancis.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dikutip Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Anang belum menjelaskan terkait dengan posisi terakhir dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group itu.
Dia hanya menegaskan bahwa penyidik telah mengetahui keberadaan Cheryl. Walaupun untuk penindakannya masih diperlukan pendalaman guna membawa yang bersangkutan ke tanah tanah air.
"Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman penyidikan," ucapnya.
Sekedar informasi bahwa Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan anak dari dari terpidana Surya Darmadi pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar.
"Sudah (masuk daftar DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Pengumuman perempuan berusia 45 tahun dalam DPO, seiring ditetapkannya Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 atas dugaan TPPU korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Di mana, dalam perkara TPPU ini peran Cheryl bersama ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group demi menghilangkan jejak korupsi yang telah membuat negara rugi Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
“Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka Cheryl Darmadi),” tulis keterangan lewat akun resmi Kejaksaan Agung.
Berikut informasi Identitas Cheryl Darmadi yang disebar Kejaksaan Agung:
-Nama: Cheryl Darmadi
-Tempat Lahir: Singapura
-Umur: 45 Tahun/11 Juni 1980
-Jenis Kelamin: Perempuan
-Kebangsaan: Indonesia
Alamat: -Apertemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-Jl. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
-Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu