KPK Segera Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dalam Kasus Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan akan memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Ahmadi terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan iklan di Bank BJB.
“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan Ahmadi bakal menjadi saksi dalam kasus tersebut karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik.
“Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu