KPK Buru Pemberi Perintah Penentuan Kuota dalam Kasus Korupsi Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang membidik pemberi perintah yang menentukan kuota dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya akan mencari siapa sosok yang memberikan perintah agar kuota tersebut bisa diselewengkan.
“Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut,” ujar Budi dikutip Selasa (12/8/2025).
Selain itu, KPK juga mengaku sedang mencari tahu kepada siapa saja aliran uang hasil korupsi tersebut disalurkan.
“Dan juga aliran uang tentunya yang dikelola oleh para agen (haji) ini. Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Budi menegaskan pihaknya tidak akan segan menelusuri semua aliran dana tersebut demi menemukan pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.
“Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata dia.
Terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal adanya pungutan liar sebanyak Rp75 juta per orang dalam haji khusus 2024, Budi mengatakan hal itu juga akan didalami.
“Informasi itu akan kami dalami. Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan beberapa alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” kata dia.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu