Kepala Daerah Diharapkan Hormati Proses Hukum di Pengadilan

BeritaNasional.com - Kepala daerah diingatkan pentingnya netralitas dalam menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
“Saya melihat memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati proses hukum,” kata Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga dalam keterangannya, Kamis (6/8/2035).
Hal tersebut diungkap Poltak, merespons perkara kliennya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana perkara hak milik lahan seluas 10 hektare, yang melibatkan klien Poltak sebagai ahli waris dan Pemkab Kotawaringin Barat.
Ia mengungkapkan bahwa bentuk intervensi hukum tersebut adalah ketika sang Bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun itu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak ahli waris.
Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.
“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujar dia.
Sehingga, Poltak menilai, kedatangan seorang Kepala Daerah ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.
“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan gitu loh, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” katanya.
Poltak mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
“Ahli Waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ungkapnya.
Sekadar informasi, peristiwa sendiri berawal saat tanah 10 hektar itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 silam. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.
Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu