Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pastikan Hadir di Bareskrim Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:03 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan agenda pengambilan sampel tes genetik atau DNA terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dan mantan model sekaligus selebgram, Lisa Mariana, pada Kamis (7/8/2025) pagi ini.

Kedua pihak pun berjanji akan menghadiri panggilan ini, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik anak Lisa Mariana yang diklaim merupakan anak dari RK.

"Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran beliau (Ridwan Kamil), siap lahir dan batin, InsyaAllah," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, saat dihubungi.

Adapun jadwal pengambilan sampel sendiri diperkirakan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Muslim menyatakan bahwa dirinya bersama RK akan datang sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Sebagai komitmen menghargai hukum, (Ridwan Kamil) akan hadir. Jadwal masih sesuai, belum ada perubahan," ucap Muslim.

Senada dengan itu, pihak Lisa Mariana pun memastikan akan hadir dalam tes DNA ini, bersamaan dengan anaknya, Celina Azura, yang juga sebagai pihak yang diundang Bareskrim Polri.

“Hadir (Lisa dan anaknya). (Pihak yang diundang) Hanya Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil,” sebut kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan.

Tes DNA ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terkait polemik isu anak Lisa. Polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Sudah berstatus penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025) lalu.

Adapun laporan ini telah dilayangkan oleh pengacara Ridwan Kamil dan telah terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

“Secara sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami,” kata pengacara RK, Muslim, saat dikonfirmasi pada awal laporan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: