Gus Yaqut Dijadwalkan Klarifikasi Soal Pembagian Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:09 WIB
Momen Gus Yaqut saat meninjau kesiapan haji di tanah suci (Foto/Kemenag)
Momen Gus Yaqut saat meninjau kesiapan haji di tanah suci (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ingin mendalami soal pembagian kuota haji 2024 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang dijadwalkan dipanggil hari ini.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam proporsi alokasi kuota haji reguler dan khusus.

Dirinya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pembagian kuota tambahan dengan aturan yang berlaku.

“Tadi di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan tim penyelidik akan menelusuri siapa yang memberi perintah serta bagaimana dana dari pembagian kuota tersebut mengalir.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan hadir dan menjelaskan ini supaya jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” tuturnya.

KPK, kata Asep, telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Yaqut dua pekan sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pada distribusi kuota haji khusus.

“Sudah dua minggu yang lalu kami kirimkan panggilannya. Kami yakin sudah sampai kepada yang bersangkutan,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: