KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut Selama 30 Hari ke Depan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 08 Mei 2026 | 16:07 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2025).

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tambahnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: