KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 di 2 Lokasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 12:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi yakni, Gedung Merah Putih dan BPKP Jawa Timur.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang bakal ditanyakan kepada sembilan saksi tersebut.

Berikut adalah saksi yang diperiksa di BPKP Jawa Timur:

  1. Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri Abdul Muis
  2. Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel Harry Sumarno
  3. Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah Harridhi Mukminan Azmi
  4. Direktur PT Tiga Cahaya Utama Abdul Kadir Usrie

Berikut adalah saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK:

  1. Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata Nurvitryany
  2. Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa Khairil
  3. Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour Samsul Arif
  4. Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata Kenziana
  5. Direktur PT Balubaid Ikhwan Amin Ahmad Balbaid.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: