Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN, Belum Ada Keputusan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 April 2026 | 12:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/BPMI)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Pemerintah masih mengkaji kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait apakah gaji ke-13 akan terdampak kebijakan efisiensi tersebut. Ia menegaskan, pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).

Purbaya juga meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sebagai respons terhadap potensi tekanan belanja negara, terutama dari subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia. Sejumlah opsi penghematan pun tengah dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi ASN.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan akan dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: