Komisi II DPR: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Relevan Pasca Putusan MK

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai, usulan kepala daerah dipilih DPRD tidak lagi relevan. Sebabnya sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Hal itu menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Arse mengatakan, dengan adanya putusan MK itu diambil kesimpulan pengisian jabatan legislatif dan eksekutif di pusat dan daerah harus dipilih melalui pemilu.
"Adapun terkait usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, dengan hadirnya putusan MK 135, secara substansi, ide tersebut menjadi tidak relevan, karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pengisian jabatan legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun di daerah harus dipilih melalui pemilu, dan secara realitas dipilih melalui pemilu inilah yang dikehendaki rakyat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Arse, daripada kembali ke sistem lama, sebaiknya menapaki masa depan dengan komitmen dan konsistensi menjaga kedaulatan rakyat.
"Daripada kembali ke masa lalu, marilah kita tapaki masa depan dengan komitmen dan konsistensi menjaga paham kedaulatan rakyat melalui pikiran dan tindakan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, bukan lagi dipimpin oleh kuasa, uang, senjata, aparat, dan tipu daya demi Indonesia yang makin beradab dan bermartabat," ujar politikus Golkar ini.
Namun, Komisi II juga akan mendengarkan usulan itu saat pembahasan revisi UU Pemilu. Arse meminta agar revisi UU Pemilu ini segera dibahas.
"Soal itu pasti akan dibahas dalam perubahan uu pemilu, apalagi ada pikiran UU Pilkada dikodifikasi ke dalam uu pemilu. Namun yang perlu dilakukan terlebih dahulu itu, ayo segera perubahan UU Pemilu ini disusun, terlebih sudah ditetapkan dalam Prolegnas 2025," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu