KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi Terkait Pemerasan TKA di Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:55 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ASN dari Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Impas) terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ASN tersebut berasal dari Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Angga Prasetya Ali Saputra.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (30/7/2025).

Selain Angga, KPK memanggil dua saksi lain, yakni Direktur PT Batara Sukses Maju Lina Ayu Handayani dan Komisaris PT Batara Sukses Maju Miranda Dewantari.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka: 

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: