Kasus Dugaan Penculikan Anggota Densus 88, Polisi Terbitkan SPDP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kabar soal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial Briptu FF ternyata telah ditangani Polda Metro Jaya.

Hal itu sebagaimana konfirmasi dari Plh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rans Fismy bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2025.

"SPDP masuk ke sini 30 Juli 2025 terkait dugaan penculikan dan penganiayaan," kata dia kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Masih dalam SPDP tersebut, bahwa Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pihak eksternal terkait locus peristiwa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2025 lalu.

“Iya (di Hotel Borobudur),” ujar dia.

Sementara saat disinggung soal Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) sebagai pihak yang diduga terkait dalam kasus penculikan itu, Fismy tak menampik. Dia menyebut bahwa SPDP itu juga turut tercantum pelapor inisial EA.

Informasi itu juga disinggung Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa dugaan penculikan terjadi pada 25 Juli 2025. Ketika Briptu FF ketahuan menguntit FYH saat makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Karena tidak terima telah dikuntit, FYH lantas melapor yang berujung datangnya anggota BAIS TNI. Dari situ, Briptu FF diduga disekap beberapa hari, sampai dibebaskan setelah ada komunikasi antara Polri dengan BAIS TNI.

Terlepas dari situ, informasi yang diterima Sugeng bahwa penculikan ini diduga terjadi karena ada pengaruh kedekatan FYH dengan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Tetapi adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada," ucap Sugeng.

"Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami," sambungnya.

Sementara terkait dengan kabar ini, Beritanasional.com masih mencoba menkonfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya namun belum ada jawaban soal kemunculan SPDP tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: