Libur Tambahan Usai HUT Ke-80 RI, Apakah Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama. Adapun 18 Agustus merupakan hari Senin, dan menjadi libur tambahan setelah perayaan HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus yang jatuh di hari Minggu.
Lantas, apakah 18 Agustus 2025 akan memotong jatah cuti tahunan para pekerja?
Seperti diketahui, untuk Senin, 18 Agustus 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Dengan demikian, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi PNS, namun akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai atau karyawan swasta.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu