Otak Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar Terlibat Kasus Penculikan Kacab BRI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 25 September 2025 | 15:48 WIB
Bareskrim Polri merilis kasus pembobolan rekening dormant BNI Rp 204 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Bareskrim Polri merilis kasus pembobolan rekening dormant BNI Rp 204 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Aparat kepolisian kembali menemukan fakta baru terkait kasus penculikan berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (Kacab) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).

Hal tersebut terungkap seiring dengan penyidikan kasus oleh Bareskrim Polri terhadap pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp 204 miliar yang didalangi dua pelaku, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono.

"Dari sembilan pelaku, terdapat dua tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers pada Kamis (25/9/2024).

“Yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," paparnya.

Dalam memuluskan aksinya, para sindikat turut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Dengan ancaman itu, mereka berhasil memperdaya Kacab BNI di Jawa Barat dengan mendapatkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan Kacab.

"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu salah satu BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucapnya.

Akhirnya, disepakati pembobolan dilakukan akhir Juni 2025, yakni pada Jumat pukul 18.00 WIB guna menghindari sistem deteksi bank. Sampai akhirnya, mereka berhasil memindahkan dana Rp 204 miliar dari rekening dormant.

"Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204.000.000.000 kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ungkapnya.

Namun, pihak bank akhirnya menyadari sehingga segera melapor ke Bareskrim Polri. Sampai akhirnya, total sembilan orang sebagai tersangka ditetapkan, berikut perincian perannya;

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu, perannya memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia;

2. GRH (43) selaku consumer relations manager, perannya sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu;

3. Candy alias Ken (41), selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

4. DR (44), perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia;

5. NAT (36), dengan peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan;

6. R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

7. TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

8. Dwi Hartono (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

9. IS (60), perannya sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: