KPK Ungkap Alasan Gunakan Sprindik Umum di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sprindik umum digunakan karena belum ada tersangka pada tahap penyidikan.
"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga kita lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Asep mengatakan banyak keterbatasan dalam proses penyelidikan dan belum bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tuturnya.
Terkait pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Asep tak menyebutkan nama. Meski demikian, dia mengatakan tersangka merupakan orang yang memberi perintah agar kuota haji tak sesuai peruntukannya.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," katanya.
"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," imbuhnya.
Kemudian, Asep juga mengatakan tersangka turut terlibat dalam aliran dana dan menerima uang terkait penambahan kuota tersebut.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK. Ia mengaku diminta penyidik menjelaskan soal pembagian kuota haji 2024 yang tengah menjadi polemik saat dia menjabat.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut berjanji menjelaskan semuanya kepada penyidik. Saat ini, dia hanya membawa surat keputusan (SK) menteri agama.
"Nanti saya sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam," tuturnya.
Saat ditanya terkait materi apa yang bakal diterangkan, Gus Yaqut enggan membeberkan hal tersebut kepada wartawan.
"Karena itu materi, saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," katanya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu