KPK Sempat Terkecoh Jadwal Rakernas NasDem saat Hendak Tangkap Abdul Azis

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terkecoh dengan jadwal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem saat hendak menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sejatinya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (7/8/2025).
Asep mengatakan tim penyidik sudah mempersiapkan skenario penangkapan di tiga titik berbeda, yaitu Jakarta, Makassar, dan Kendari.
Namun, muncul informasi bahwa Abdul Azis akan menghadiri acara partai pada hari OTT tersebut sehingga menimbulkan dinamika di lapangan karena target tak berada di Koltim.
“Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari Jumat," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
"Sedangkan, kita melakukan upaya tangkap tangan atau kegiatan tangkap tangan itu di hari Kamis,” imbuhnya.
Ia memastikan penangkapan terhadap Abdul Azis tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.
“Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung," tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Azis sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.
Selain Azis, KPK menjerat Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 200 juta sebagai bagian dari bayaran yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin.
Asep menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu