KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Abdul Azis, Termasuk Dugaan Mengalir ke Partai NasDem

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri aliran dana yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan ke mana saja dana hasil korupsi mengalir.
Namun, penelusuran mendalam sedang dilakukan terhadap aset serta kemungkinan hubungan uang tersebut dengan pihak lain.
“Apakah ada ke mana saja gitu aliran dananya? Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima Saudara ABZ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Sabtu (9/8/2025).
“Jadi, ke mana saja uang yang diterima oleh Saudara ABZ ini sedang kita dalami, ya gitu ya, termasuk juga itu apakah dibelikan properti dan lain-lain, ya, atau juga misalkan ke partai dan lain-lain,” imbuhnya.
Asep mengingatkan bahwa proses yang sedang berjalan ini masih berada di tahap awal. Commitment fee yang diterima oleh Abdul Azis sendiri baru sebagian kecil dari nilai yang dijanjikan.
“Tapi begini, ini adalah baru tahap awal gitu ya, jadi baru tahap awal dari komitmen yang 9 persen pun ini belum seluruhnya,” katanya.
Dalam kasus ini, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek RSUD Koltim yang senilai Rp 126,3 miliar.
Jika dihitung, nominal fee tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar. Sementara itu, progres pembangunan rumah sakit baru mencapai 20 hingga 30 persen.
“Jadi, kalau 9 persen dari Rp 126 miliar tadi, itu kira-kira sekitar Rp 9 miliaran. Jadi, ini juga progres pembangunannya baru sekitar antara 20 sampai 30 persen gitu ya,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Azis sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.
Selain Azis, KPK juga menjerat Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu