Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi RSUD Koltim: Dari Pengaturan Lelang hingga Penyerahan Uang

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam perkara yang menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara itu, nilai kontrak proyek mencapai Rp 126,3 miliar.
Proyek yang didanai melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan ini diduga dikendalikan sejak tahap perencanaan hingga penyerahan commitment fee kepada sejumlah pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan korupsi bermula pada Desember 2024.
Hal itu bermula saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan pertemuan dengan lima konsultan guna membahas basic design proyek RSUD dengan pendanaan DAK.
Proses distribusi pekerjaan dilakukan melalui penunjukan langsung. Salah satu konsultan, NB dari PT Patroon Arsindo, bertugas menyusun Basic Design RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Memasuki Januari 2025, pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kemenkes digelar untuk mengatur mekanisme lelang proyek.
Dalam tahapan ini, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC proyek RSUD dari Kemenkes.
Tak lama berselang, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) bersama Gusti Putu Artana (Kabag PBJ), Danny Adirekson (Kasubbag TU), dan Nasri (Kepala Dinas Kesehatan) melakukan perjalanan ke Jakarta.
Asep mengatakan mereka berupaya mengondisikan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proses lelang pembangunan RSUD Koltim yang diumumkan di laman LPSE.
Pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak proyek RSUD Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.
Tahapan berikutnya terjadi pada akhir April 2025 ketika Ageng berkonsultasi dan menyerahkan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.
“Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Saudara ALH di Bogor," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Periode Mei hingga Juni 2025, PT PCP menarik dana senilai Rp 2,09 miliar dari rekening perusahaan.
Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta diserahkan kepada Ageng di lokasi proyek sembari menyampaikan permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek.
“Kemudian, pada periode Mei–Juni, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar," tuturnya.
"Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp 500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim," imbuhnya.
Memasuki Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP menarik cek senilai Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng.
Kemudian, uang itu diberikan kepada Yasin, staf pribadi Abdul Azis yang diduga digunakan memenuhi berbagai kebutuhan Bupati.
“Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait commitment fee sebesar 8 persen," kata dia.
DK juga menarik tunai Rp 200 juta dan menyerahkannya ke Ageng serta melakukan penarikan cek tambahan senilai Rp 3,3 miliar.
KPK menangkap Ageng Dermanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta.
“Yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ. Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada Saudara AGD," ucapnya.
"Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp 126,3 miliar," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu